Sabtu, 03 Desember 2011

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,koperasi dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Jumat, 02 Desember 2011

Arti Lambang Koperasi Indonesia


Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
  1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus   menerus.
  3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
  6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Kamis, 17 November 2011

PROGRAM KERJA KOPERASI PRAKARSA MULIA



I.                    PROGRAM UMUM
Memantapkan dasar manajemen organisasi dan usaha yang memadai untuk para anggota koperasi sebagai upaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi.
Upaya konkrit sebagai penjabaran program umum di atas antara lain :
a.       Melakukan konsolidasi anggota.
b.      Menata administrasi.
c.       Melakukan penggalangan modal.

II.                 PROGRAM BIDANG USAHA
a.       Melakukan usaha produktif :
-         Simpan Pinjam.
-         Warung Serba Ada.
b.      Mengaktifkan pembayaran simpanan pokok, wajib, dan sukarela guna pemupukan modal sendiri pada KSU PRAKARSA MULIA.
III.               PROGRAM KERJA TAHUNAN.
1.      Mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun paling lambat bulan januari tahun bersangkutan.   
2.      Menghitung dan menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota.
3.      Mengikutsertakan anggota, pengurus maupun badan pengawas dalam
pelatihan-pelatihan pendidikan perkoperasian.
4.      Mengadakan study banding dengan koperasi-koperasi lain.

          PENGURUS
KSU PRAKARSA MULIA

Berita Acara Pembentukan Koperasi


BERITA ACARA
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI SERBA USAHA
(KSU) AGUNG PRAKARSA MULIA
KEL. GANJAR AGUNG KEC. METRO BARAT KOTA METRO

Pada hari ini, sabtu  tanggal enam bulan januari   tahun dua ribu tujuh, telah diselenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi “ PRAKARSA MULIA ” Kelurahan Ganjar Agung
Kecamatan Metro Barat Kota Metro yang dihadiri oleh  23  orang dan menyatakan menjadi anggota koperasi.
Rapat memutuskan :
  1. Menyetujui dan Mengesahkan Anggaran Dasar Koperasi.
  2. Memilih dan mengesahkan Kepengurusan Koperasi Prakarsa Mulia periode 2007 s/d 2011 dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua                       :   H. SUTRISNO, SE
   Wakil Ketua              :   Drs. M. MARHEYANTO
b. Sekretaris                 :   Drs. SUGIANTO
c. Bendahara                :   H. MULYONO, B.Sc.
  1. Memilih dan mengesahkan susunan badan pengawas koperasi yaitu :
a. Ketua                       :   PAIDI DP.
b. Anggota                   :  1. JAMALI ISMAIL
                                       2. SUHARTO
  1. Menunjuk ketua yang diberi kuasa untuk menandatangani permohonan Anggaran Dasar dan Menandatangani Anggaran Dasar tersebut.
  2. Menetapkan nama dan alamat koperasi :
a. Nama Koperasi        :   KSU PRAKARSA MULIA
b. Alamat Koperasi      :   Jl. Jendral Sudirman No. 512 Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat
  1. Memberi kuasa penuh kepada pengurus  untuk mengurus pengajuan badan hukum koperasi.

PENGURUS
KSU PRAKARSA MULIA

Surat Permohonan BADAN HUKUM Koperasi


Nomor             :  03/KPM/IX/2010
Lampiran          :  1 (Satu) berkas
Perihal              :  Permohonan Badan Hukum Koperasi

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kementrian Perdangangan, Koperasi dan UKM
Kota Metro
Di-
            METRO
Bersama ini kami sampaikan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian Nomor : 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, adapun syarat-syarat administrasi yang kami sertakan  adalah sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) rangkap Anggaran Dasar.
  2. 3 (tiga) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
  3. 3 (tiga) rangkap Daftar Nama Pendiri.
  4. 3 (tiga) rangkap Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
  5. 3 (tiga) rangkap Neraca Awal.
  6. 3 (tiga) rangkap Daftar Simpanan Anggota.
  7. 3 (tiga) rangkap Tanda Terima Simpanan Anggota.
  8. 3 (tiga) rangkap Susunan Pengurus dan Badan Pengawas.
  9. 3 (tiga) rangkap Program Kerja.
  10. 3 (tiga) rangkap Daftar Inventaris.
  11. 3 (tiga) rangkap Foto Copy KTP Anggota Pendiri.
  12. 3 (tiga) rangkap Rekomendasi Dari Lurah / Camat.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

PENGURUS KOPERASI SERBA USAHA  (KSU)
PRAKARSA MULIA

Syarat Mengajukan Badan Hukum Koperasi

Bagi para pendiri koperasi dimanaapun berada, barangkali saat ini anda sedang mengurus badan hukum koperasi, untuk itu saya postingkan syarat -syarat yang perlu disiapkan, kemudian diajukan ke kementerian koperasi dan UKM di Kab/kota tempat tinggal anda. Setelah mendapat persetujuan dari dinas(tentu perlu proses panjang), akan diberikan pengantar ke Notaris, setelah selesai dari notaris di bawa kembali ke dinas unutk mendapatkan Badan Hukum Koperasi.
Berikut syarat-syaratnya :

Bersama ini kami sampaikan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian Nomor : 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, adapun syarat-syarat administrasi yang kami sertakan  adalah sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) rangkap Anggaran Dasar.
  2. 3 (tiga) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
  3. 3 (tiga) rangkap Daftar Nama Pendiri.
  4. 3 (tiga) rangkap Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
  5. 3 (tiga) rangkap Neraca Awal.
  6. 3 (tiga) rangkap Daftar Simpanan Anggota.
  7. 3 (tiga) rangkap Tanda Terima Simpanan Anggota.
  8. 3 (tiga) rangkap Susunan Pengurus dan Badan Pengawas.
  9. 3 (tiga) rangkap Program Kerja.
  10. 3 (tiga) rangkap Daftar Inventaris.
  11. 3 (tiga) rangkap Foto Copy KTP Anggota Pendiri.
  12. 3 (tiga) rangkap Rekomendasi Dari Lurah / Camat.   
  13. 3 (tiga) rangkap Foto copy buku rekening bank (dengan simpanan minimal Rp. 15.000.000)