Kamis, 17 November 2011

PROGRAM KERJA KOPERASI PRAKARSA MULIA



I.                    PROGRAM UMUM
Memantapkan dasar manajemen organisasi dan usaha yang memadai untuk para anggota koperasi sebagai upaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi.
Upaya konkrit sebagai penjabaran program umum di atas antara lain :
a.       Melakukan konsolidasi anggota.
b.      Menata administrasi.
c.       Melakukan penggalangan modal.

II.                 PROGRAM BIDANG USAHA
a.       Melakukan usaha produktif :
-         Simpan Pinjam.
-         Warung Serba Ada.
b.      Mengaktifkan pembayaran simpanan pokok, wajib, dan sukarela guna pemupukan modal sendiri pada KSU PRAKARSA MULIA.
III.               PROGRAM KERJA TAHUNAN.
1.      Mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun paling lambat bulan januari tahun bersangkutan.   
2.      Menghitung dan menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota.
3.      Mengikutsertakan anggota, pengurus maupun badan pengawas dalam
pelatihan-pelatihan pendidikan perkoperasian.
4.      Mengadakan study banding dengan koperasi-koperasi lain.

          PENGURUS
KSU PRAKARSA MULIA

Berita Acara Pembentukan Koperasi


BERITA ACARA
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI SERBA USAHA
(KSU) AGUNG PRAKARSA MULIA
KEL. GANJAR AGUNG KEC. METRO BARAT KOTA METRO

Pada hari ini, sabtu  tanggal enam bulan januari   tahun dua ribu tujuh, telah diselenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi “ PRAKARSA MULIA ” Kelurahan Ganjar Agung
Kecamatan Metro Barat Kota Metro yang dihadiri oleh  23  orang dan menyatakan menjadi anggota koperasi.
Rapat memutuskan :
  1. Menyetujui dan Mengesahkan Anggaran Dasar Koperasi.
  2. Memilih dan mengesahkan Kepengurusan Koperasi Prakarsa Mulia periode 2007 s/d 2011 dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua                       :   H. SUTRISNO, SE
   Wakil Ketua              :   Drs. M. MARHEYANTO
b. Sekretaris                 :   Drs. SUGIANTO
c. Bendahara                :   H. MULYONO, B.Sc.
  1. Memilih dan mengesahkan susunan badan pengawas koperasi yaitu :
a. Ketua                       :   PAIDI DP.
b. Anggota                   :  1. JAMALI ISMAIL
                                       2. SUHARTO
  1. Menunjuk ketua yang diberi kuasa untuk menandatangani permohonan Anggaran Dasar dan Menandatangani Anggaran Dasar tersebut.
  2. Menetapkan nama dan alamat koperasi :
a. Nama Koperasi        :   KSU PRAKARSA MULIA
b. Alamat Koperasi      :   Jl. Jendral Sudirman No. 512 Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat
  1. Memberi kuasa penuh kepada pengurus  untuk mengurus pengajuan badan hukum koperasi.

PENGURUS
KSU PRAKARSA MULIA

Surat Permohonan BADAN HUKUM Koperasi


Nomor             :  03/KPM/IX/2010
Lampiran          :  1 (Satu) berkas
Perihal              :  Permohonan Badan Hukum Koperasi

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kementrian Perdangangan, Koperasi dan UKM
Kota Metro
Di-
            METRO
Bersama ini kami sampaikan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian Nomor : 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, adapun syarat-syarat administrasi yang kami sertakan  adalah sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) rangkap Anggaran Dasar.
  2. 3 (tiga) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
  3. 3 (tiga) rangkap Daftar Nama Pendiri.
  4. 3 (tiga) rangkap Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
  5. 3 (tiga) rangkap Neraca Awal.
  6. 3 (tiga) rangkap Daftar Simpanan Anggota.
  7. 3 (tiga) rangkap Tanda Terima Simpanan Anggota.
  8. 3 (tiga) rangkap Susunan Pengurus dan Badan Pengawas.
  9. 3 (tiga) rangkap Program Kerja.
  10. 3 (tiga) rangkap Daftar Inventaris.
  11. 3 (tiga) rangkap Foto Copy KTP Anggota Pendiri.
  12. 3 (tiga) rangkap Rekomendasi Dari Lurah / Camat.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

PENGURUS KOPERASI SERBA USAHA  (KSU)
PRAKARSA MULIA

Syarat Mengajukan Badan Hukum Koperasi

Bagi para pendiri koperasi dimanaapun berada, barangkali saat ini anda sedang mengurus badan hukum koperasi, untuk itu saya postingkan syarat -syarat yang perlu disiapkan, kemudian diajukan ke kementerian koperasi dan UKM di Kab/kota tempat tinggal anda. Setelah mendapat persetujuan dari dinas(tentu perlu proses panjang), akan diberikan pengantar ke Notaris, setelah selesai dari notaris di bawa kembali ke dinas unutk mendapatkan Badan Hukum Koperasi.
Berikut syarat-syaratnya :

Bersama ini kami sampaikan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian Nomor : 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, adapun syarat-syarat administrasi yang kami sertakan  adalah sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) rangkap Anggaran Dasar.
  2. 3 (tiga) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
  3. 3 (tiga) rangkap Daftar Nama Pendiri.
  4. 3 (tiga) rangkap Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
  5. 3 (tiga) rangkap Neraca Awal.
  6. 3 (tiga) rangkap Daftar Simpanan Anggota.
  7. 3 (tiga) rangkap Tanda Terima Simpanan Anggota.
  8. 3 (tiga) rangkap Susunan Pengurus dan Badan Pengawas.
  9. 3 (tiga) rangkap Program Kerja.
  10. 3 (tiga) rangkap Daftar Inventaris.
  11. 3 (tiga) rangkap Foto Copy KTP Anggota Pendiri.
  12. 3 (tiga) rangkap Rekomendasi Dari Lurah / Camat.   
  13. 3 (tiga) rangkap Foto copy buku rekening bank (dengan simpanan minimal Rp. 15.000.000)                                                                            

Sejarah Berdirinya KSU. Prakarsa Mulia

Forum Koordinasi:
Forum koordinasi merupakan suatu wadah kegiatan masyarakat di lingkungan 1 Kel.Ganjar Agung Metro Barat yang melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, para pamong seperti ketua RT, RW, Kepala Lingkungan, Lurah, dan terkadang Camat juga hadir . Forum ini diselenggarakan  setiap 1 bulan sekali dengan tempat yang berbeda-beda dari peserta /anggota forum koordinasi bergiliran dengan diundi.

Kegiatan tersebut membicarakan berbagai macam hal tentang rencana, strategi pembangunan yang mesti dilaksanakan di lingkungan kami, samppai dengan kegiatan pelaksanaan jika kegiatan tersebut dilaksanakan.Jk keadaan memungkinkan dan memang diperlukan forum mengundang berbagai nara sumber dari dinas-dinas di lingkungan Pemkot Metro, seperti kesehatan, Koperasi, pertanian.

Dalam forum koordinasi tersebut diselingi dengan kegiatan arisan Rp. 5000-an tiap pertemuan, hingga berlangsung cukup lama. Kemudian ada ide pemikiran bagaimana arisan tersebut dikembangkan dengan membentuk koperasi. Ide tersebut dibahas sampai beberapa pertemuan hingga deal sepakat dibentuk koperasi.


Sangat disayangkan Forum Koordinasi sampai saat ini kegiatannya berhenti total, hal ini disebabkan setelah terbentuknya koperasi,  koperasi tiap bulan juga mengadakan pertemuan rutin, sehingga akan repot jika dalam 1 bulan ada dua pertemuan, sedangkan orang-orang dalam forum tersebut juga anggota koperasi.

KSU. Agung Prakarsa Mulia
Bertempat di kediaman Bpk. Hi. Mulyono pada saat pertemuan forum koordinasi, dibentuklah pra koperasi yang diberi nama Koperasi serba Usaha (KSU) Agung Prakarsa Mulia. Dengan maksud mengenang Agung dari tempat tinggal di Ganjar Agung, Prakarsa Mulia, munculnya ide yang baik dengan harapan ada manfaat terhadap orang banyak di kemudian hari. Saat itu tanggal 6 januari 2007.

KSU. Prakarsa Mulia
Setelah melaksanakan beberapa kali RAT  dengan niat dan tekad bulat , keputusan RAT ingin mengurus badan hukum koperasi dengan harapan koperasi ini LEGAL dan dapat dikembangkan lebih luas lagi. Hasil keputusan rapat persiapan permohonan badan hukum koperasi nama koperasi dirubah menjadi KSU. Prakarsa Mulia. 
Setelah proses panjang dilalui kurang lebih 1 tahun  Badan Hukum Koperasi  telah diperoleh. Dengan pengurus  sbb:
Ketua           : Hi. Sutrisno
Waka            : Drs. M. Marheyanto
 Bendahara   : Hi. Mulyono, B.Sc
Sekreatis       : Drs. Sugiyanto

Rabu, 16 November 2011

APLIKASI SKIM PENGEMBANGAN USAHA


Aplikasi Skim Pengembangan Usaha merupakan sebuah sistem aplikasi komputer berbasis website yang dapat membantu anda dalam memperoleh berbagai informasi yang berkaitan dengan pengembangan usaha, yaitu; Informasi tentang karakteristik suatu usaha; Bisnis Plan tentang Wirausaha Baru (WUB); Bisnis Plan tentang Pengembangan Usaha.
Apabila anda menginginkan aplikasi ini dalam bentuk softcopy, anda dapat mengunduhnya Di Sini
  1. Informasi Krakteristik Komoditi yang berkaitan dengan Prospek usaha, Faktor keberhasilan usaha, Faktor yang harus diwaspadai, Cara menjalankan usaha, Aspek legal/perijinan, dan Aspek pembiayaan.
  2. Bisnis plan Wirausaha Baru yang berkaitan dengan Data usaha, Analisis Aspek Kesiapan (Usaha, Pasar, Legal/Perijinan, Operasional, Pengelolaan, Finansial), Modal Kerja, Penyusutan dan Amortisasi, Biaya Usaha, Rugi Laba, Arus Kas, Neraca.
  3. Bisnis plan Pengembangan Usaha yang berkaitan dengan Data usaha, perkiraan penjualan setelah pengembangan usaha, Pembiayaan Pengembangan, Analisis Aspek Kesiapan (Usaha, Pasar, Legal/Perijinan, Operasional, Pengelolaan, Finansial, Modal Kerja, Penyusutan dan Amortisasi, Biaya Usaha, Rugi Laba, Arus Kas, Neraca.
Sumber :sentrakukm.

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

A.Landasan Koperasi
  • Landasan idiil : Pancasila.
  • Landasan struktural : UUD 1945.
  • Landasan operasional:
  • - UU No. 25 Tahun 1992 - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
B. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
C. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
D. Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.