Kamis, 17 November 2011

Syarat Mengajukan Badan Hukum Koperasi

Bagi para pendiri koperasi dimanaapun berada, barangkali saat ini anda sedang mengurus badan hukum koperasi, untuk itu saya postingkan syarat -syarat yang perlu disiapkan, kemudian diajukan ke kementerian koperasi dan UKM di Kab/kota tempat tinggal anda. Setelah mendapat persetujuan dari dinas(tentu perlu proses panjang), akan diberikan pengantar ke Notaris, setelah selesai dari notaris di bawa kembali ke dinas unutk mendapatkan Badan Hukum Koperasi.
Berikut syarat-syaratnya :

Bersama ini kami sampaikan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian Nomor : 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, adapun syarat-syarat administrasi yang kami sertakan  adalah sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) rangkap Anggaran Dasar.
  2. 3 (tiga) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
  3. 3 (tiga) rangkap Daftar Nama Pendiri.
  4. 3 (tiga) rangkap Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
  5. 3 (tiga) rangkap Neraca Awal.
  6. 3 (tiga) rangkap Daftar Simpanan Anggota.
  7. 3 (tiga) rangkap Tanda Terima Simpanan Anggota.
  8. 3 (tiga) rangkap Susunan Pengurus dan Badan Pengawas.
  9. 3 (tiga) rangkap Program Kerja.
  10. 3 (tiga) rangkap Daftar Inventaris.
  11. 3 (tiga) rangkap Foto Copy KTP Anggota Pendiri.
  12. 3 (tiga) rangkap Rekomendasi Dari Lurah / Camat.   
  13. 3 (tiga) rangkap Foto copy buku rekening bank (dengan simpanan minimal Rp. 15.000.000)                                                                            

1 komentar:

  1. Mohon info, apakah surat rekomendasi dr camat itu wajib? Bgmn kl tdk ada? Yg ada cuma dr desa/kelurahan.

    BalasHapus