Berikut syarat-syaratnya :
Bersama ini kami sampaikan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian Nomor : 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, adapun syarat-syarat administrasi yang kami sertakan adalah sebagai berikut :
- 3 (tiga) rangkap Anggaran Dasar.
- 3 (tiga) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
- 3 (tiga) rangkap Daftar Nama Pendiri.
- 3 (tiga) rangkap Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
- 3 (tiga) rangkap Neraca Awal.
- 3 (tiga) rangkap Daftar Simpanan Anggota.
- 3 (tiga) rangkap Tanda Terima Simpanan Anggota.
- 3 (tiga) rangkap Susunan Pengurus dan Badan Pengawas.
- 3 (tiga) rangkap Program Kerja.
- 3 (tiga) rangkap Daftar Inventaris.
- 3 (tiga) rangkap Foto Copy KTP Anggota Pendiri.
- 3 (tiga) rangkap Rekomendasi Dari Lurah / Camat.
- 3 (tiga) rangkap Foto copy buku rekening bank (dengan simpanan minimal Rp. 15.000.000)
Mohon info, apakah surat rekomendasi dr camat itu wajib? Bgmn kl tdk ada? Yg ada cuma dr desa/kelurahan.
BalasHapus